Kamis, 09 Januari 2014

Kode Etik Jurnalistik


 KODE ETIK JURNALISTIK.


Pembicara : Agus Sudibyo 

Demikian pasal-pasal yang perlu kita pelajari dengan seksama :


Pasal 1 

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang ada diberbagai media baik elektronik, cetak maupun internet seringkali bersifat tidak akurat. Hal ini disebabkan oleh wartawan yang seringkali salah menulis berita atau ceroboh. 

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebagai seorang politisi, aktris atau pun tokoh yang cukup berpengaruh di Indonesia, dianggap tidak memiliki privasi sehingga seringkali banyaknya pelanggaran privasi yang dilakukan oleh wartawan. Padahal pada kenyataannya privasi milik siapa saja dan dimana saja.  

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Informasi yang diterima oleh wartawan harus dilakukan cek dan ricek informasi. Sebagai wartawan harus tidak percaya begitu saja setiap informasi yang diterima. 

 Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Korban anak-anak masih memiliki masa depan dan korban asusila akan merasa malu jika diberitahukan identitasnya 

Pasal 6
 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan tidak boleh menerima suap dalam bentuk apapun

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.  Wartawan wajib melindungi narasumber dan juga identitasnya. 

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Prasangka tidak boleh muncul di ruang publik media. Diskriminasi sering terjadi dikalangan masyarakat,seperti pendek, hitam, gemuk dan sebagainya.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Infotainment masih dalam diragukan karena jika isi dari berita infotainment bermanfaat bagi public maka dapat dikatakan sebagai jurnalistik. Bermanfaat jika menyangkut kepentingan orang banyak atau publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Berita yang salah harus segera diralat dan meminta maaf segera . Misalnya suatu berita salah menyebutkan nama.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.




Fungsi etika media :
1. Berita yang di tayangkan jangan sampai merugikan banyak orang
2. Media tidak boleh bersikap Utilitaris
3. Pemberitaan media harus memikirkan perasaan dan kepentingan korban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar