Jumat, 10 Januari 2014

Tetaplah di Jalur Hukum

Tetaplah di jalur hukum ( Kompas, 10 Januari 2014 )

KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai tesangka yang merupakan panggilan ketiga.


Anas yang tidak hadir pada pemeriksaan pertama dan kedua diwakili oleh penasihat hukum nya,yaitu Firman Wijaya.
Sebagaimana dikatakan juru KPK Johan Budi , KPK menetapkan Anas sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang dan proyek lain nya.

Penetapan Anas sebagai tersangka selalu dikaitkan dengan politik. Perlawanan politik juga ditunjukkan sejumlah loyalis Anas yang memberikan keterangan kepada pers soal kedatangan wakil ketua KPK  Bambang Widjojanto dan wakil menteri hokum Denny Indrayana ke Cikeas

KPK dikatakan dapat menjemput paksa jika sampai panggilan ketiga Anas terus mangkir dari panggilan tanpa alasan yang bisa diterima secara hukum.

Sangat diharapkan pemeriksaan dan perlawanan Anas dilakukan dalam ranah hukum ,agar memberikan ruang luas bagi Anas untuk membuka halaman-halaman berikutnya seperti yang dikatakan saat pidato pengunduran diri Anas ,

 “Hari ini saya nyatakan ,ini baru sebuah awal langkah-langkah besar . Hari ini saya nyatakan bahwa ini baru halaman pertama. Ini bukan tutup buku,tetapi pembukuan buku halaman pertama.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar