Tetaplah di jalur hukum ( Kompas, 10 Januari 2014 )
KPK menjadwalkan kembali
pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai tesangka yang merupakan panggilan ketiga.
Anas yang tidak hadir pada
pemeriksaan pertama dan kedua diwakili oleh penasihat hukum nya,yaitu Firman
Wijaya.
Sebagaimana dikatakan juru
KPK Johan Budi , KPK menetapkan Anas sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang
dan proyek lain nya.
Penetapan Anas sebagai
tersangka selalu dikaitkan dengan politik. Perlawanan politik juga ditunjukkan
sejumlah loyalis Anas yang memberikan keterangan kepada pers soal kedatangan
wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan
wakil menteri hokum Denny Indrayana ke Cikeas
KPK dikatakan dapat menjemput
paksa jika sampai panggilan ketiga Anas terus mangkir dari panggilan tanpa
alasan yang bisa diterima secara hukum.
Sangat diharapkan pemeriksaan
dan perlawanan Anas dilakukan dalam ranah hukum ,agar memberikan ruang luas
bagi Anas untuk membuka halaman-halaman berikutnya seperti yang dikatakan saat
pidato pengunduran diri Anas ,
“Hari ini saya nyatakan ,ini baru sebuah awal
langkah-langkah besar . Hari ini saya nyatakan bahwa ini baru halaman pertama. Ini
bukan tutup buku,tetapi pembukuan buku halaman pertama.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar